Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa: Saya Siap!

Kompas.com - 17/10/2019, 16:55 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Sandy Tumiwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Sebelumnya, sidang putusan ini sempat ditunda selama dua pekan lantaran berkas administrasi belum lengkap.

Dalam sidang putusan kali ini, Sandy Tumiwa yang didampingi orangtua dan tim kuasa hukum mengaku siap mendengarkan vonis majelis hakim.

"Saya siap, siap jalani putusan," ujar Sandy jelang sidang.

Baca juga: Vonis Sandy Tumiwa yang Ditunda dan Harapan Sembuh Total dari Narkoba

Sandy mengenakan peci hitam lengkap dengan rompi tahanan di badannya.

Ia tampak bugar dengan wajah cerah dalam menjalani sidang kali ini.

Sembari berjalan menuju ruang sidang, Sandy hanya menyatakan dirinya siap menerima apapun putusan majelis hakim.

"Pokoknya saya siap, selebihnya nanti setelah sidang (saya bicara)," ucap Sandy sambil berjalan menuju ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009. Sandy dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com