Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariel Peterpan Resmi jadi "Duren"

Kompas.com - 25/03/2008, 13:19 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Eko Hendrawan

JAKARTA, SELASA-Ariel Peterpan akhirnya punya status anyar. Apa itu? Duren alias Duda Keren. Ya, status baru itu, ia dapatkan setelah permohonan cerainya dengan Sarah Amelia dikabulkan Hakim Ketua Taufik Hamami dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (25/3) siang.

Dalam sidang putusan yang berlangsung tanpa dihadiri baik Ariel maupun Sarah itu, pihak pengadilan mengabulkan talak satu Ariel terhadap Sarah dan memutuskan hak pengasuhan anak semata wayang mereka kepada Sarah. Meski demikian Ariel, tetap diberi kebebasan untuk menjenguk dan mengajak anaknya bepergian kapan pun dia mau.

Sementara itu, terkait dengan pembagian harta, menurut Sandy Arifin, kedua belah pihak telah sepakat untuk membicarakannya setelah sidang dan membaginya sesuai dengan proposinya. "Sampai kemarin hal tersebut belum dibicarakan. Tapi mereka sepakat untuk membaginya secara proposional," kata Sandy seusai sidang kepada wartawan, seraya menyebutkan bahwa Ariel akan tetap menanggung kebutuhan biaya anaknya itu.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 11.45 itu, sidang sempat diskors beberapa menit untuk mengetahui hasil kesepekatan damai yang sempat diupayakan pihak keuarga besar kedua belah pihak. Namun, lantaran keduanya telah bulat untuk berpisah, akahirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

"Jumat minggu lalu, masih terus dilakukan upaya damai oleh kedua belah pihak, dengan melibatkan keluarga. Peretemuan di rumah Sarah dan dihadiri keduanya. Tapi, mereka tetap memilih untuk berpisah. Hasilnya tadi kita sampaikan sebelum pembacaan putusan," ujar Sandy.(EH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com