Hakim Mengabulkan Permintaan Sita Harta Maia
Selasa, 19/8/2008
KOMPAS.COM/ATI KAMIL
Maia

JAKARTA, SELASA - Maia girang. Permintaannya soal sita harta di sidang perceraiannya dengan Ahmad Dhani dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (19/8). Ini merupakan kemajuan pertama dari sidang perceraian yang panjang dan melelahkan itu. Menurut pengacara Maia, Sheila Salomo, hakim menyetujui sita harta tersebut, sebelum harta itu berpindah atas nama orang lain. "Hakim menyetujui untuk melakukan sita harta bersama rumah di Pondok Indah, Studio, dan tanah di Sentul," kata Sheila usai sidang perceraiannya kali ini.

Pengacara Ahmad Dhani, Muhamad Joni, langsung mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Ada tiga hal pokok yang membuat keputusan itu dirasakan tidak adil. Pertama, surat kuasa pengacara Maia hanya mengurus masalah perceraian, bukan sita harta. "Kami sudah mengajukan keberatan soal itu di sidang-sidang sebelumnya," terang Joni.

Kedua, masih kata Joni, belum ditentukan sita harta bersama dan Maia tidak trasnparan soal harta yang dimilikinya. Sidang perceraian Maia dan Dhani belum memutusakan soal perwalian anak. (C-04)

 

Share on Facebook  
AAA
Posting Komentar Anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
 
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
 
POLLING
Ancaman perceraian lagi-lagi harus dijalani penyanyi Dewi Sandra. Setelah bercerai dengan suaminya terdahulu, aktor dan penyanyi Surya Saputra, kini ia justru terancam ditalak suami keduanya, Glenn Fredly. Tudingan adanya pihak ketiga pun menyeruak. Benarkah kabar tersebut? Bagaimana menurut Anda?