JAKARTA, SELASA - Sidang pertama gugatan cerai pedangdut Kristina terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution berlangsung singkat, cuma kira-kira lima menit, Selasa (19/8) siang.
Sidang itu hanya dihadiri oleh Kristina dan kuasa hukumnya, Elsa Syarif. Sebaliknya, pihak Al Amin tidak datang. Padahal, menurut pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) sudah melakukan panggilan langsung kepada Al Amin. Bahkan, masih menurut pihak PA Jaksel, tanda terima surat panggilan tersebut telah ditandatangani oleh Al Amin.
"Ini sidang yang pertama. Tapi, pihak Al Amin tidak hadir. Kita (maksudnya, kami) minta Majelis Hakim mengirimkan surat panggilan lagi, yang kedua. Kalau tidak hadir lagi, kita minta verstek (putusan tanpa dihadiri oleh tergugat) saja," tegas Elsa.
Kristina mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Al Amin tak datang. Di matanya, ketidakhadiran suaminya bisa membuat proses perceraian mereka berlarut-larut. "Kalau bisa, bercerai baik-baik. Kalau bisa, Abang (Al Amin) gentle lah. Jangan dilama-lamain begini. Kalau berani berbuat, harus berani bertanggung jawab, jangan bilang baru dikasih surat kuasa hari ini," ujar Kristina.
Elsa Syarif menekankan lagi, kalaupun pihak Al Amin memakai trik tersebut untuk membuat proses perceraiannya dengan Kristina berlarut-larut, itu tak akan berpengaruh kepada Kristina. "Saya sudah mantap untuk bercerai," tegas Kristina.
Dijadwalkan, sidang berikutnya akan diadakan pada 2 September 2008. (C-02)