|
Al Amin Masih Beri Nafkah Bathin Selasa, 21/10/2008 JAKARTA, SELASA - Meski gugatan cerai telah dilayangkan oleh Kristina terhadap suaminya Al Amin Nasution di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, namun siapa sangka, hubungan keduanya masih tetap layaknya suami istri. Hal inilah, yang membuat Al Amin bersikukuh untuk tidak menceraikan pelantun lagu Jatuh Bangun itu. Seperti dikatakan kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, SH, Al Amin masih tetap memberikan nafkah lahir bathin kepada istrinya itu. "Sejak awal Mas Amin juga tidak menginginkan perceraian, sampai saat ini nafkah lahir bathin masih berjalan dengan baik," ujarnya saat ditemui usai sidang di PA Jaksel, Selasa (21/10). Menurut Sirra, hubungan komunikasi Kristina dan Al Amin juga masih baik-baik saja. "Hubungan komunikasi sampai saat ini baik. Kristina sangat intens berkomunikasi dan masih berkunjung ke suaminya (di tahanan-red)," lanjut Sirra. Dalam persidangan yang berjalan singkat dan mengagendakan penyerahan duplik dari pihak tergugat (Al Amin) itu, baik Kristina maupun Al Amin berhalangan hadir. Kehadiran keduanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Sementara itu, kuasa hukum Kristina, Herlina SH, enggan memberikan keterangan usai sidang. Saat, sejumlah wartawan mencoba meminta klarifikasi darinya, Herlina memilih kabur dengan menggunakan ojek. Hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan dari Kristina seputar keterangan yang disampaikan Sirra tersebut. Kristina memilih untuk mengidahkan panggilan telepon dari Kompas Entertainment, yang beberapa kali mencoba menghubunginya. Dalam sidang berikutnya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kailani SH, meminta keduanya hadir dalam persidangan selanjutnya."Tanggal 28 Oktober, majelis hakim memerintahkan keduanya untuk hadir guna mengkonfirmasi salah satu hal," ujar Sirra tanpa mau merinci lebih lanjut hal tersebut. (C-02/EH)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
|
Jakarta Tonite
Dibaca 375 kali | 0 Komentar
|