|
Dhani: Maia Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia Jumat, 21/11/2008 JAKARTA, JUMAT - aporan Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pada Mei 2007, ternyata tidak terbukti. Tertanggal 3 November 2008, Dhani mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Kejaksaan Negeri, karena dinilai tidak ada cukup bukti adanya KDRT sebagaimana yang dilaporkan mantan istrinya. Pentolan Dewa 19 itu pun menuntut Maia agar segera meminta maaf. "Saya minta kepada Maia untuk minta maaf kepada media massa, kepada masyarakat indonesia, kepada Baladewa, ibu-ibu yang ngefans sama saya, atas kebohongan publik yang sudah dilakukannya," ujarnya saat ditemui di studionya di Jl Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (21/11) sore. Tak hanya itu, ayah dari Al, El, dan Dul itu juga berniat menuntut balik, jika Maia tidak segera meminta maaf. "Seandainya Maia tidak melakukan hal itu (minta maaf), kita akan ada upaya hukum pidana atau perdata pasal 317, 318 KUHP, mengenai keterangan palsu di hadapan pejabat," ujar Dhani lagi, yang secara pribadi sudah memafkan Maia. "Saya akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baik saya, karena saya juga tidak mau orang melihat saya sebagai suami yang jahat," tegas Dhani, yang dari dulu sudah menyatakan keberatan jika laporan KDRT itu dimanfaatkan Maia untuk menggugat cerai dirinya. (Fian/YUG)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
|
Jakarta Tonite
Dibaca 375 kali | 0 Komentar
|