|
Tak Lengkap, Berkas Perkara Marcella Dikembalikan Selasa, 6/1/2009
KOMPAS ENTERTAINMENT/RAWDHATUL IFADAH Artikel Terkait:
![]() JAKARTA, SELASA - Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Agung Setiawan yang melibatkan aktris Marcella Zalianty dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan. Berkas kasus tersebut, saat ini tengah dilengkapi pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kajari Jakpus Tris Simardi SH, membenarkan bahwa berkas perkara Mz sudah masuk di kejaksaan pada tanggal 24 Desember 2008 lalu. "Akan tetapi berkas perkara belum lengkap secara formil dan materilnya, jadi berkas tersebut dikembalikan kembali ke Polres untuk dilengkapi," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1). Menurut Tris, pihaknya memberikan batas waktu revisi berkas perkara selama 14 hari kepada pihak kepolisian terhitung sejak diserahkannya berkas perkara oleh pihak kejaksaan. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengembalian berkas tersebut. "Lebih cepat, ya lebih bagus," katanya. Lebih jauh ia mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk empat orang jaksa yang akan menangani kasus tersebut. "Kita sudah menunjuk empat jaksa, yaksi Silvi, Ricky, Rio dan Mustafa. Saya berharap agar kinerja keempat jaksa tersebut bisa maksimal," ujarnya. (C-06/EH)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
|
Jakarta Tonite
Dibaca 176 kali | 0 Komentar
|