Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Sarankan Ariel Tak Ajukan Kasasi

Kompas.com - 28/04/2011, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa Nazriel Irham alias Ariel "Peterpan", OC Kaligis, menyarankan agar Ariel tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menolak banding terkait vonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta. Pasalnya, Kaligis memprediksi hasil kasasi di Mahkamah Agung tak akan meringankan vonis lantaran penanganan kasus itu dinilainya bermuatan politis.

"Apa ada gunanya dia kasasi kalau masalahnya sudah masalah politis. Tapi, keputusan akhir ada di Ariel," kata Kaligis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/4/2011).

Kaligis mengatakan, contoh bahwa kasus Ariel dipolitisasi terlihat dari aksi demo di Pengadilan Negeri Bandung setiap sidang. Ketika ditanya siapa yang dia maksud memolitisasi kasus Ariel, Kaligis menjawab, "Tidak semua yang kita tahu kita katakan ke pers, nanti tambah rumit," katanya.

Akibat politisasi itu, lanjut Kaligis, hakim di tingkat pertama hingga banding terpengaruh dan tak lagi melihat fakta persidangan. Menurut dia, Ariel tak dapat dijerat UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 lantaran waktu kejadian tahun 2006.

"Kalau masalahnya sudah masalah politis, di mana saban hari LSM teriak, saya kira keadilan sudah tidak ada. Kalau kita mau lawan pengadilan, nanti kita punya perkara semua kalah di pengadilan," ucap Kaligis.

Seperti diketahui, meski surat kuasa belum dicabut, Kaligis tak terlibat dalam penyusunan berkas banding lalu. Atas permintaan Ariel, banding sepenuhnya diserahkan kepada keluarga. Ariel menulis sendiri memori banding. Hasilnya, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung yang dibacakan pada 31 Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com