Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Briptu Norman, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 20/05/2011, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeo yang menyebutkan bahwa "ada gula, ada semut" tampaknya berlaku bagi Briptu Norman Kamaru. Ketenaran yang tengah direngkuhnya setelah menyanyikan secara lipsync lagu "Chaiya Chaiya" di situs YouTube rupanya menjadi rebutan sejumlah pihak.

Adalah perusahan rekaman Falcon Music dan pengacara Farhat Abbas yang kini mengambil langkah hukum demi mendapatkan Briptu Norman. Falcon Music mengklaim bahwa polisi asal Provinsi Gorontalo itu secara resmi telah meneken kontrak kerja untuk menyanyikan setiap single yang diproduksi oleh Falcon Music.

Hal yang sama juga berlaku bagi Farhat. Ia justru mengklaim bahwa Norman lebih dulu terikat kontrak kerja dengannya.

Pengakuan Farhat inilah yang kemudian menyulut reaksi dari Falcon Music yang  melaporkan suami penyanyi Nia Daniati itu ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2011).

"Kami melaporkan Farhat Abbas atas pencemaran nama baik dengan Pasal 335. Kalau (laporan) yang di Polda nanti terkait pelanggaran hak cipta," terang kuasa hukum PT Falcon, Andri W Kusuma, ketika ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.

"Polres Jakarta Selatan meminta kami dan penyidik untuk mengolah TKP sebelum kami membuat laporan polisi secara resmi. Tetapi, kami tekankan, kami sudah membuat rekomendasi setelah kami melakukan olah TKP bersama penyidik," urai Andri. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com