Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Maklumi Alasan Yoyok "PADI" Tak Hadir

Kompas.com - 23/05/2011, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Yussie Cahaya, mengatakan bahwa sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba oleh drumer grup PADI, Surendro Prasetyo atau Yoyok,  ditunda setelah majelis hakim menerima surat izin dokter. Yoyok terpaksa beristirahat dan batal menjalani sidang itu setelah tersengat listrik di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami dapat surat dari pihak rumah sakit kalau Yoyok izin sakit dan biar saya dan hakim yang tahu," kata Yussie ketika ditemui di PN Jakpus, Senin (23/5/2011).

Sejauh ini majelis hakim dan JPU bisa menerima alasan Yoyok tak bisa datang ke sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram itu. "Semua itu tergantung dari kepentingan atau putusan hakim seperti apa. Tapi, yang pasti, karena ini adalah alasan yang sangat manusiawi, ya kami harus terima," ujar Yussie.

Selanjutnya, sidang Yoyok akan digelar pada Senin (30/5/2011) minggu depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com