Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yoyo "PADI" Disidang Tanpa Pengacara

Kompas.com - 30/05/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Surendro Prasetyo atau Yoyo, drumer band PADI, menjalani sidang pertamanya, mengenai penyalahgunaan narkotika yang didakwakan terhadapnya, tanpa didampingi seorang pengacara pun.

Yoyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Jalan Gajah Mada pada Senin (30/5/2011) kira-kira pukul 12.50 WIB. Ia datang dengan bus tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama narapidana lainnya. Sidang perdananya itu tertunda seminggu karena minggu lalu ia masuk klinik gara-gara tersengat aliran listrik di Rumah Tahanan Salemba, Jakpus. Agenda sidangnya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Jussie Cahaya.

Yoyo didakwa dengan Pasal 112 subsider 107 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yoyo didakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. "Dalam interogasi, terdakwa mengakui telah membeli sabu seharga Rp 800.000 dari seorang bernama Dede," ujar Jussie dalam sidang tersebut. Yoyo, lanjut Jussie, juga telah menggunakan sabu setelah penyidik melakukan pemeriksaan di laboratorium.

Ketika diminta menyampaikan eksepsi atau keberatan, Yoyo menghampiri hakim. Yoyo menyampaikan sesuatu dengan membisikkannya ke telinga hakim. Kemudian, majelis hakim menyarankan kepada Yoyo untuk didampingi pengacara pada sidang selanjutnya, 6 Juni 2011. (Willem Jonata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com