Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Cerai Aa Gym Dikabulkan

Kompas.com - 21/06/2011, 11:59 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Hubungan status suami istri antara kiai kondang H Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan Ninih Mutmainah alias Teh Ninih akhirnya berakhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung H Acep Saifuddin SH telah mengabulkan permohonan cerai Aa Gym terhadap istri pertamanya itu pada sidang perceraian yang dilangsungkan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menilai rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih sudah tidak harmonis sehingga tidak mungkin diselamatkan lagi. "Majelis hakim menilai rumah tangga pemohon dan termohon tidak dapat diselamatkan sehingga permohonan termohon kami kabulkan," kata Acep Saifuddin.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk berpikir ulang selama 14 hari ke depan. "Namun, nanti pada setelah 14 hari, diharapkan kedua pihak hadir secara prinsipil," kata Acep.

Dalam pembacaan putusan tersebut, baik Aa Gym maupun Teh Ninih tidak muncul di ruang persidangan. Mereka masing-masing diwakili pengacaranya, yaitu Jaenal SH MH dan Iwan Setiawan SH. Kedua kuasa hukum menerima putusan hakim ini.

Seperti diberitakan pemimpin Pondok Pesantren Daarut Tauhiid (DT) itu melayangkan permohonan perceraian pada medio Maret lalu. Aa Gym sendiri menikahi Teh Ninih pada 1987.

Dari pernikahannya dengan Teh Ninih, Aa Gym dikaruniai tujuh anak, yakni Ghaida Tsuraya, Muhammad Ghazi Al-Ghifari, Ghina Raudhatul Jannah, Ghaitsa Zahira Shofa, Ghefira Nur Fatimah, Ghaza Muhammad Al-Ghazali, dan Gheriya Rahima.

Pada November 2006, Aa Gym menikahi seorang janda beranak tiga, Alfarini Eridani atau Teh Rini, dan dikaruniai satu orang putra. Pernikahan kedua inilah yang dituding menjadi awal keretakan rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih hingga berakhir di ruang sidang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com