Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Malin Kundang" Dibalas "Tupai Pandai Meloncat"

Kompas.com - 07/07/2011, 19:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencipta lagu "Dia Dia Dia", Bemby Noor, menyebut WannaB, perusahaan rekaman yang ditudingnya melakukan pelanggaran hak cipta. Ia pun melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.

WannaB, perusahaan rekaman yang masih berseteru dengan vokalis Afgan Syah Reza soal pelanggaran kontrak kerja, menyebut Afgan, "Malin Kundang." Namun, Bemby, yang melaporkan WannaB ke Polda Metro Jaya dengan tudingan melanggar hak cipta, menyebut WannaB, "Tupai yang pandai meloncat'.

"Kalau kemarin WannaB kasih istilah 'Malin Kundang' ke Afgan, saya kasih istilah WannaB sebagai 'Tupai yang Pandai Meloncat'. Tupai bukan binatang hina, tetapi dia cerdik," ujar Bemby, yang membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Menurut Bemby, WannaB lihai dalam berkelit menanggapi surat somasi atas kontrak lagu "Dia Dia Dia" ciptaannya. "Mereka berkelit, mereka memberi alasan kontrak yang dibikin dengan pihak ketiga masih dalam batas kontrak Mas Bemby. Lucunya, kontrak dengan Mas Bemby satu tahun, tetapi WannaB kontrak dengan pihak ketiga dua tahun," ucap kuasa hukum Bemby, Furqon Nurzaman, pada hari yang sama. 

Atas pelanggaran hak cipta yang diatur dalam kontrak kerja sama yang disepakati bersama, Bemby mengaku menderita kerugian moril dan materiil. "Kerugian riil-materiil banyak, tetapi tidak sebanyak moril karena harga diri enggak bisa dinilai dengan uang. Kalau saya mau sembarang nyebut, bisa saya sebut Rp 20 miliar. Namun, ini kan harga diri," ungkap Bemby.

Atas dasar itulah, Bemby mengadukan WannaB ke polisi. "Ini laporan pidana karena Undang-Undang Hak Cipta memberi ruang untuk itu. Pasal 72 Ayat 1 buat WannaB. Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Untuk materi, minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 miliar," ucap Furqon. "Kemudian, buat pihak ketiga, Pasal 72 Ayat 2, hukuman lima tahun penjara," terangnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com