Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Lembaga Sensor Film Diperpanjang

Kompas.com - 24/02/2012, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa kerja anggota Lembaga Sensor Film (LSF). Secara langsung, Wakil Mendikbud bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti menyerahkan SK tersebut kepada Ketua LSF Mukhlis Paeni, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Wiendu menjelaskan, SK Mendikbud tentang perpanjangan masa kerja anggota LSF akan berlaku sampai keanggotaan LSF yang baru resmi terbentuk. Menurutnya, peran LSF menjadi sangat sentral guna menjaring dan meningkatan kualitas film nasional yang berkualitas.

"SK ini menegaskan agar LSF tetap melaksanakan tugasnya melakukan sensor sampai dibentuk keanggotaan LSF yang baru," kata Wiendu.

Ditemui bersamaan, Ketua LSF, Mukhlis Paeni mengatakan, SK yang dikeluarkan Mendikbud menjadi sangat penting untuk menghindari adanya kefakuman kerja di tubuh LSF. Mengingat, masa kerja anggota periode terakhir hanya berlaku sampai 2011.

"Saat ini masa kerja anggota LSF periode 2009-2011 sudah berakhir. Kalau tidak diperpanjang maka terjadi kefakuman," ujar Mukhlis.

Seperti diketahui, pasca reshuffle kabinet beberapa waktu lalu, tata kelola dan urusan perfilman saat ini menjadi kewenangan dua kementerian, yaitu Kemdikbud beserta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Terkait film, Kemdikbud memiliki tugas menjaga hulu dari film-film nasional yang berkembang. Seperti nilai-nilai kebangsaan dan kualitas film yang dihasilkan. Sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lebih memfokuskan pengawasan ke arah hilir, yaitu pada kreatifitas dan dampak ekonomi yang dihasilkan dari perfilman nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com