Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Al-El-Dul Bebas Pilih di Bawah Asuhan Dhani atau Maia

Kompas.com - 28/05/2013, 13:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Semoga kisruh rumah tangga Ahmad Dhani dan Maia Estianty benar-benar sudah sampai di titik akhirnya. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ahmad Dhani atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) dan Pengadilan Tinggi mengenai hak asuh anak.

"Mengabulkan permohonan pemohon PK Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abd. Manaf," terang Panitera MA melalui situs lembaga tersebut, Senin (27/5/2013).

Pada 16 November 2007, Maia mengajukan gugatan cerai terhadap Dhani lewat PA Jaksel dan dikabulkan pada 23 September 2008. Selain mengabulkan gugatan cerai itu, PA Jaksel memberi hak asuh anak dan harta gono-gini kepada Maia.

Tidak setuju dengan hal itu, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, ia tetap ditolak. Kemudian, ia mengajukan kasasi ke MA dan lagi-lagi ditolak. Akhirnya, ia mengajukan PK dan kali ini diterima.

Dengan kata lain, anak-anak Dhani dan Maia, yakni Al, El, dan Dul, diberi kebebasan untuk memilih hak asuh mereka ada pada Maia atau Dhani. MA juga mengabulkan soal gugatan harta gono-gini yang tidak harus dibayar oleh Dhani.

Mengenai hal itu, Dhani belum mendapat surat resmi. Kabar terakhir yang ia dengar dari pengacaranya memang seperti itu. "Aku belum mendapatkan surat resmi ya, aku belum dapat surat resmi. Tapi, kalau menurut pengacara saya itu, katanya benar gitu lho," ujarnya dalam wawancara ketika ia hadir di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/5/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com