Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Asisten Nikita Mirzani Siap Serahkan Bukti ke Polisi

Kompas.com - 15/08/2013, 16:40 WIB
Ichsan Suhendra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pada 5 Agustus 2013, salah seorang mantan asisten pribadi Nikita Mirzani, Krisdiantoro alias Krisna, melaporkan sang artis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Twitter dan Path.

Kamis (15/8/2013), Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Krisna, mengatakan kliennya sedang menunggu panggilan dari polisi dan siap untuk mengajukan bukti-bukti yang berkait dengan pengaduan mereka.

"Kami masih menunggu jadwal panggilan Krisna saja dan pemeriksaan berikutnya. Nanti akan kami serahkan bukti-bukti pencemaran nama baiknya. Semuanya sudah kami siapkan. Tinggal diserahkan ke polisi," papar Hendarsam ketika diwawancara melalui telepon di Jakarta, Kamis ini.

Bukti-bukti itu, menurut Hendarsam, "Seputar objek perkaranya saja. Seperti iPhone dan print out ocehan Nikita di Path. Itu yang akan kami serahkan ke polisi," terang Hendarsam.

Nikita diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com