"Minggu depan, tepatnya hari Selasa, putusan. Kami berharap sesuai dengan pembelaan kami, dengan Roby tetap direhab. Tapi, bagaimana pun dan apa pun keputusannya, kami menghormati majelis hakim," ujar John Hasyim, kuasa hukum Roby, dalam wawancara per telepon.
Roby dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Kuasa hukum Roby tetap berupaya agar Roby bisa direhabilitasi. John juga mengatakan bahwa Roby ingin kasusnya cepat berakhir.
"Dia sebenarnya sudah kelelahan juga. Pengin selesai lah dan cepat putusannya. Putusan apa pun akan kita hormati," kata John.
Roby ditangkap di tempat tinggal kontrakannya di kawasan pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 18 Oktober 2013, dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap bersama dua orang temannya, Hen dan RD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.