Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Polisi Berhak Jemput Paksa Farhat Abbas

Kompas.com - 10/09/2015, 21:15 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis musik Ahmad Dhani (43), Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa pengacara Farhat Abbas (39) amat mungkin akan dijemput paksa oleh polisi karena telah mangkir dari pemanggilan tahap kedua.

Ramdan menjelaskan, tahap kedua itu berarti Farhat, yang kini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani, dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diserahkan bersama alat bukti ke pihak Kejaksaan.

"Kami dapatkan info Farhat dalam masa pencarian oleh pihak kepolisian. Secara normatif hukum, polisi berhak membawa, menjemput paksa, atau pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," tuturnya kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015) malam.

Kehadiran Dhani dan Ramdan ke Mapolda Metro Jaya itu, lanjut Ramdan, awalnya untuk memertanyakan mengapa Farhat belum juga diserahkan ke Kejaksaan, padahal berkasnya sudah lengkap atau P21 sejak seminggu lalu. Ternyata, menurut informasi polisi, Farhat sudah dua kali tak memenuhi pemanggilan penyidik.

"Yang pasti surat pemanggilan dilayangkan dua kali ke rumahnya di Bogor. Tapi, nyatanya Farhat tidak memenuhi. Kami harap polisi menangkap Farhat. Menurut saya ini tidak menghargai prosedur hukum yang ada. Artinya, Farhat saya melihat kurang berani hadapi masalah," tutur Ramdan lagi.

Diwawancara secara terpisah, Dhani mengatakan hal yang sama dan berharap Farhat berani menghadapi proses hukum.

"Normatifnya, pasti akan dijemput paksa. Dijemput polisi kan enggak enak. Sebenarnya hadapi saja proses hukumnya dengan biasa. Kalau enggak bersalah kan bisa dibuktikan di pengadilan. FA ini kan bukan penegak hukum, dia orang biasa yang bisa terseret ke masalah hukum," kata Dhani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com