"Kondisi korban sekarang trauma. Dia didampingi oleh orangtuanya," ujar Ari kepada wartawan di Kantor Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Menurut Ari, DS meminta kepada kepolisian untuk terus melanjutkan kasus tersebut. Hal itu dilakukan setelah Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ucap dia.
Adapun menurut visum atas DS di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Ari belum bisa memberikan keterangan.
"Visum tidak bisa cepat. Produser butuh memakan waktu," lanjut Ari.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.