Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Risty Tagor: Stuart Collin Terkesan Hambat Proses Perceraian

Kompas.com - 03/03/2016, 15:22 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum artis peran Risty Tagor (26), Ina Rachman, menyatakan bahwa Stuart Collin (25) terkesan menghambat proses perceraian.

Hal itu, menurut Ina, tergambarkan dari pergantian kuasa hukum Stuart dari Ferry Ericson menjadi Denny Lubis pada sidang kali ini, yang diadakan di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Kamis (3/3/2016).

"Karena pergantian kuasa hukum itu, jadi terhambat lagi. Saya sepakat dengan pengacara yang lama, kalau agenda kesimpulan sekarang itu lisan (dan bisa diputuskan). Namun, pengacara baru minta tertulis," kata Ina dalam wawancara di PA Jaksel.

Karena itu, sambungnya, perdebatan sempat terjadi di ruang sidang. Akhirnya, majelis hakim menunda pengambilan kesimpulan tersebut menjadi minggu depan.

Ina mengaku tak habis pikir mengenai keputusan Stuart yang tetap ingin mempertahankan rumah tangganya, kendati Risty sudah tak mau.

Ina pun mengungkapkan latar belakang Stuart mengganti kuasa hukumnya.

"Jadi, waktu itu Ferry bilang, kata Stu, Risty minta Alphard dan Rp 1 Miliar. Pas lagi Stu dan Risty ketemu, Risty bilang, 'Kok kamu tega bilang aku begitu (meminta mobil dan uang)?' Di situ Stu bilang, 'Itu cuma bisa-bisaan pengacara aku saja.' Nah, pas sidang kemarin, Risty ketemu Ferry, tanya ke Ferry, Ferry itu bilang kalau itu dari perkataan Stu, dia tunjukin bukti berupa capture percakapannya. Di situ, Ferry merasa terfitnah, makanya ribut dan cabut kuasa," urai Ina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com