Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Ditolak

Kompas.com - 03/03/2016, 18:40 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com --
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Daniel Tifaona, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan untuk pedangdut Saipul Jamil.

Diketahui, hingga kini Saipul telah ditahan selama dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"Ya sudah kami tolak," kata Daniel dalam wawancara lewat telepon, Kamis (3/3/2016).

Sayang, ia belum menjelaskan alasan penolakan tersebut. Daniel hanya menegaskan kembali penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Saipul tak dikabulkan.

"Penangguhannya saya tolak," tuturnya lagi.

Sementara itu, dihubungi terpisah kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai penolakan tersebut.

"Kami belum ada kabar lho. Kami mengajukan tertulis ya, jadi harus dijawab tertulis juga lho kalau benar ditolak alasannya apa. Kalau dikabul, alasannya apa. Belum ada kabar," tuturnya.

Padahal, kata Nazarudin, tim kuasa hukum Saipul sudah memenuhi semua syarat pengajuan penangguhan penahanan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Salah satu yang utama adalah jaminan.

"Menurut kami syarat formil untuk upaya penangguhan penahanan sudah sesuai dengan KUHAP. Jadi itu sudah diajukan ke Polsek tinggal acc (meminta persetujuan) ke Polres. Syarat sah penjamin semua sudah terpenuhi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com