Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Harta Gana-gini Venna Melinda-Ivan Fadilla Gagal

Kompas.com - 04/04/2016, 12:58 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi terkait rebutan harta gana-gini antara Venna Melinda dan Ivan Fadilla di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (4/4/2016) gagal terwujud.

Sebab, pihak Venna menolak tawaran yang diajukan oleh pihak Ivan maupun usulan baru dari hakim mediasi PN Jaksel. Artinya, mediasi ini akan dilanjutkan ke persidangan.

Sidang akan beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang dalam hal ini pihak Ivan.

"Jadi hakim menyatakan gagal. Lalu nanti dilepaskan ke persidangan oleh Majelis Hakim," ujar kuasa hukum Ivan, Petru Bala Patyyona, kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel.

Petrus mengatakan, pada persidangan sebelumnya, pihaknya telah memberikan tawaran kepada Venna terkait penyelesaian soal rumah di Jalan Paso, Jakarta Selatan, yang ditaksir bernilai Rp 6 miliar dan satu unit mobil Alphard.

Menurut Petrus, pihak Ivan menawakan rumah itu dijual dan hasil penjualannya dibagi secara rata antara kliennya dengan Venna.

Namun, kata dia, hakim mediasi memberikan usulan lain, yakni 50 persen hasil penjualan dibagi dua oleh Venna dan Ivan, sedangkan 50 persen lagi diberikan kepada anaknya.

"Pas hakim mediasi menyampaikan saran di luar dugaan, kami langsung bersikap iya dan menunggu jawaban tergugat," timpal Ivan.

Kuasa hukum Venna, Michael Simanjuntak, mengatakan bahwa kliennya belum bisa memberikan keputusan terkait tawaran ataupun usulan penyelesaian mediasi tersebut.

Sebab, Venna sedang disibukkan dengan pekerjaannya sebagai anggota DPR.

"Kami belum bisa ambil keputusan dari Venna. Takutnya kalau buru-buru enggak baik," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com