Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Model yang Dilaporkan Jeremy Thomas Masuk Daftar Pencarian Orang

Kompas.com - 05/05/2016, 07:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan model bernama Maratul Habibah alias Ara Alexander masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Ara dilaporkan oleh artis Jeremy Thomas atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Dipanggil dua kali tidak hadir, dicari di rumahnya Indramayu tidak ditemukan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Kombes Agung Setya melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2016).

Agung mengatakan, Ara diperkirakan melarikan diri ke Singapura. Dalam surat daftar pencarian orang itu, pencarian Ara berdasarkan surat perintah penangkapan Ara yang dikeluarkan Bareskrim Polri pada tanggal 22 April 2016.

Jeremy melaporkan Ara pada 8 April 2015. Penyidikan kasus itu baru dimulai sejak 7 April 2016.

Saat ini, kata Agung, perkara yang dilaporkan Jeremy sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan. "Betul, perkara sudah P21," kata Agung.

Namun, Ara tidak juga muncul meskipun dipanggil berkali-kali untuk merampungkan pemberkasan.

Dalam kasus ini, Jeremy menganggap Ara mencemarkan nama baiknya dengan mem-posting kata-kata tidak pantas serta memuat foto-foto mengandung muatan pencemaran nama baik yang diunggah di laman Facebook.

Sebelumnya, Jeremy sempat ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penipuan kepemilikan vila di Ubud, Bali. Ia dilaporkan oleh suami Ara, Patrick Alexander. Namun, Jeremy melaporkan balik Ara atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Jeremy menyatakan status tersebut sudah dicabut. "Status tersangka itu sudah diturunkan menjadi hanya sebagai terlapor," tutur Jeremy ketika dihubungi Kompas.com melalu Whatsapp, Rabu (6/4/2016).

[Baca: Jeremy Thomas: Status Tersangka Saya Telah Diturunkan Jadi Terlapor]

Jeremy mengatakan, hal itu dibuktikan dengan adanya surat perintah pelepasan tersangka oleh Polda Bali bernomor SP.lp. Kap/ 31.a/ III/ 2016/ Dit Reskrimum.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang telah ditangkap, ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau ternyata tidak cukup bukti atau tidak pidana tersebut tidak termasuk yang dapat ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang maka perlu dibuatkan surat perintah," demikian isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com