Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maratul Masuk DPO, Jeremy Thomas Percayakan pada Polisi

Kompas.com - 05/05/2016, 08:10 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Jeremy Thomas sudah mengetahui bahwa orang yang dilaporkannya, Maratul Habibah atau Ara Alexander masuk dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan Barekrim Polri.

"Berdasarkan informasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO dan Interpol, karena dia kabarnya buron hingga ke luar negeri," kata Jeremy saat menggelar jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Kuasa hukum Jeremy, HR Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan kejaksaan juga sudah memanggil Ara, tetapi Ara belum memenuhi panggilan itu.

[Baca: Model yang Dilaporkan Jeremy Thomas Masuk Daftar Pencarian Orang]

"JPU juga mengatakan, pemeriksaan sudah lengkap memberikan P21, memanggil dia supaya kooperatif tapi tidak kooperatif. Ini sudah melecehkan hukum, tidak menganggap adanya hukum. Tidak kooperatif, mabes menerbitkan DPO dan Interpol," ujar Yanuar.

Dilanjutkan Yanuar, pihaknya sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

"Ini sudah jelas, DPO sudah jelas. Kita percayakan kepada kepolisian, dengan adanya tidak koperatifnya Ara, dia memfitnah dan memberi keterangan menyesatkan. Bahkan, DPO sudah melibatkan Interpol, diduga dia ada di Singapura, makanya dilibatkanlah Interpol," papar Yanuar.

"Saya tidak ada kebencian, benci itu dosa. Saya memberikan informasi kebenaran yang terjadi. Per hari ini, sudah diterbitkan DPO bahwa Ara memfitnah dan melanggar UU ITE," imbuh Jeremy.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan Ara Alexander masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dipanggil dua kali tidak hadir, dicari di rumahnya Indramayu tidak ditemukan," ujar Agung. Ia menambahkan, Ara diperkirakan berada di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com