Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Tuntutan 7 Tahun untuk Saipul Tidak Sesuai

Kompas.com - 08/06/2016, 07:08 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Kasman Sangaji, menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap kliennya tidak sesuai.

"Kalau bicara pantas, menurut kami secara objektivitas enggak pantas. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan keterangan pelapor atau saksi. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan asumsi atau persepsi atau vonis publik," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).

Menurut Kasman, tuntutan jaksa tak sesuai dengan alat bukti ataupun saksi yang mereka hadirkan. Karena itu pihaknya menilai tuntutan tersebut banyak yang tidak benar atau tak sesuai dengan fakta.

"Kami sangat keberatan ketika saudara jaksa mengatakan bahwa klien kami telah melakukan pelecehan seksual karena memang kami hadirkan saksi-saksi yang ketahui betul bagaimana proses perkenalan Ipul dengan DS, tahu betul ada niat dan keinginan DS seperti apa," tuturnya.

Kasman mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut lewat pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Jumat (10/6/2016) nanti.

"Kami akan menguraikan semua,  insya Allah apa yang jadi keterangan saksi yang benar. Insya Allah hakim dapat menimbang antara tuntutan dgn pleidoi yg akan kami ajukan," ucap Kasman.

Diberitakan sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pencabulan anak.

Ancaman hukuman tersebut berdasarkan salah satu alternatif dakwaan, yakni pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com