Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembajak Film "Warkop DKI Reborn" Telah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/09/2016, 16:40 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- P, yang diduga merekam dengan gawai dan menyebarkan ke dunia maya film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 secara ilegal, telah ditangkap oleh polisi pada Senin (26/9/2016).

Penangkapan itu dilakukan setelah belum lama ini pihak Falcon Pictures, yang memproduksi film tersebut, melapor ke polisi melalui kuasa hukum mereka, Lidya Wongso.

"Kira-kira satu minggu yang lalu, pengacara film Warkop Reborn melaporkan adanya tindakan ilegal pembajakan terhadap film yang baru di-launching, Warkop DKI Reborn, ke Reskrimsus," terang Kombes Mohammad Fadil Imran selaku Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016), di kantornya.

"Kami melakukan penyidikan dan semalam kami sudah tangkap pelaku," terangnya lagi.

"Atas nama P, wanita 31 tahun, pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop saat menyaksikan film tersebut di Ambarrukmo Plaza (Daerah Istimewa Yogyakarta) dan meng-upload-nya di aplikasi Bigo Live," terang Fadil lagi.

Penangkapan tersebut merupakan bentuk upaya polisi melindungi karya film Indonesia dan memberi pelajaran bagi para pelaku pembajakan secara online.

"Ini adalah upaya kami untuk melindungi insan perfilman Indonesia agar karyanya dapat apresiasi dari publik, apalagi ini adalah film legendaris. Tentunya, kami pihak kepolisian harus memberikan perlindungan yang maksimal," ujar Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com