Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Gatot Brajamusti Beri Uang untuk Anak CT

Kompas.com - 15/11/2016, 15:00 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, mengatakan kliennya memberi uang untuk membiayai anak yang dilahirkan korban CT.

Sebagai informasi, CT adalah korban yang melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencabulan. Korban mengaku mengalami pencabulan sejak berusia 16 tahun.

Akibat pencabulan itu, CT melahirkan seorang anak. Hasil tes DNA membuktikan bahwa bocah itu merupakan anak Gatot Brajamusti.

[Baca: Tak Bisa Bantah Hasil Tes DNA, Gatot Brajamusti Jadi Tersangka Kasus Pelecehan ]

"Aa Gatot mengakui pernah memberikan uang untuk jatah bulanan, tapi bulan Juni tak berikan uang karena repot persiapan," ungkap Rifai dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Soal pemberian uang itu, kata Rifai, sudah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Gatot Brajamusti dalam kasus itu.

"Dalam BAP juga menjelaskan Aa Gatot beri uang untuk renovasi rumah Rp 80 juta dan uang ganti mobil Rp 45 juta. Dan untuk lahiran anak pertama, Aa Gatot suruh istrinya untuk mendatangi, berarti Aa Gatot berikan perhatian," jelas Rifai.

Gatot Brajamusti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Status Gatot ditetapkan setelah ia diperiksa pada 8 November 2016 lalu.

[Baca: Gatot Brajamusti Resmi Sandang Status Tersangka Pelecehan Seksual ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com