Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Dipenjara Lebih dari 18 Bulan, T.O.P Diberhentikan dari Wamil

Kompas.com - 05/06/2017, 22:27 WIB
Ati Kamil

Penulis

Sumber soompi.com

SEOUL, KOMPAS.com -- Diberitakan, T.O.P (29), salah satu personel boyband Korea Selatan BIGBANG akan dituntut tanpa ditahan karena mengonsumsi ganja.

Berita itu mengacu ke pernyataan Polisi Metropolitan Seoul, Korea Selatan, pada Senin (3/6/2017) waktu setempat.

Ketika diperiksa oleh polisi, rapper dan artis peran bernama asli Choi Seung-hyun itu telah mengakui dua tuduhan berkenaan dengan ia mengisap ganja.

Baca juga: T.O.P. BIGBANG Terbukti Merokok Ganja

Namun, ia membantah dua tuduhan tambahan yang menyebut ia mengonsumsi ganja cair.

Benar tidaknya pernyataan T.O.P itu kepada polisi akan dibuktikan dalam pengadilan.

Baca juga: T.O.P BIGBANG Bantah Gunakan Narkoba

Pihak kepolisian bersangkutan juga telah mengungkapkan bahwa, terkait tuduhan-tuduhan tersebut, T.O.P dianggap tak layak untuk menjalankan tugas wajib militer (wamil)-nya dengan posisinya sekarang di departemen PR (public relations) kepolisian itu dan ia akan dipindah ke sebuah unit lain kepolisian.

Meskipun belum ditentukan ke unit mana T.O.P akan dipindahkan, kemungkinan ia akan ditempatkan di unit pendukung yang terletak di Distrik Yangcheon.

Setelah pemindahan itu, begitu T.O.P menerima pemberitahuan resmi mengenai tuntutan tersebut, ia akan dipulangkan dari tempat tugas barunya itu di Distrik Yangcheon ke rumahnya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan prosedur kepolisian.

Baca juga: T.O.P BIGBANG Minta Maaf

Secara teknis, T.O.P masih akan dianggap sebagai polisi wajib militer, meski waktunya bersiaga di rumah tidak akan diperhitungkan untuk tugas wamilnya.

Jika nantinya T.O.P menerima hukuman penjara lebih dari 18 bulan, ia akan diberhentikan dari tugas wamilnya.

Jika hukuman penjaranya kurang dari 18 bulan, termasuk jika ia dinyatakan tak bersalah, ia akan harus menyelesaikan sisa waktu tugas wamilnya sesudah ia bebas.

T.O.P mulai menjalankan tugas wamilnya pada 9 Februari 2017. Masa tugasnya dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber soompi.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com