Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Benarkan Kriss Hatta Sudah Berstatus Tersangka

Hal itu dikatakan Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).

"Betul memang kemarin jam 8 malam penyidik telepon saya untuk ketemu, menyerahkan surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen itu. Memang benar Kris Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

Indra menyebutkan bahwa Kriss menerima dan tetap menghormati penetapan statusnya itu.

"Tadi Kriss Hatta datang ke apartemen saya juga kita meeting. Ya dia sih sampai saat ini enggak ada masalah juga, dalam arti ya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apa pun itu ya kita hadapi. Selagi putusan pengadilan itu belum menetapkan, enggak ada masalah sih," ucapnya.

Kriss diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Hilda tentang pemalsuan dokumen saat mereka melangsungkan pernikahan.

Kabar itu diungkapkan pengacara Hilda, Fahmi Bachmid kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp Minggu (11/11/2018).

"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 November 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," ujar Fahmi.

"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya

Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kriss yakni pasak 264 KUHP dan pasal 266 KUHP. Dari dua pasal itu Kriss Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/11/130258710/kuasa-hukum-benarkan-kriss-hatta-sudah-berstatus-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke