Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Kriss Hatta Akan Buktikan Pelaku Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya diketahui Kris telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).

"Betul memang kemarin jam 8 malam penyidik telepon saya untuk ketemu, menyerahkan surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen itu, memang benar Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Indra.

"Pemalsuan dokumen itu juga akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan itu," sambungnya.

Menurut Indra, ada pihak ketiga yang membantu Kris mengurus berkas-berkas keperluan pernikahan Kris dan Hilda saat itu.

"Iya untuk membantah itu secara laporan ya kita menerima dia sebagai tersangka, untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta kan dia mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga," ujar Indra.

"Nah untuk menguji palsu atau enggaknya siapa yang memalsukan itu nanti kita uji," tambahnya.

Indra dan Kris besok akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sekaligus mereka juga akan melakukan BAP untuk kasus perzinahan dan pencemaran nama baik yang dia laporkan.

"Dan besok kami juga akan segera ke Polda Metro Jaya, BAP juga kasus perzinahan sama kasus UUD ITE yang kami laporkan Nikita Mirzani, Billy Syahputra sama Hilda, sekalian menjelaskan ini," imbuhnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/11/131252910/kuasa-hukum-kriss-hatta-akan-buktikan-pelaku-pemalsuan-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke