Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Steve Emmanuel

Jaksa Rinaldy mengatakan, bahwa semua eksepsi yang diungkap dalam persidangan hanyalah pendapat dari kuasa hukum.

"Hal tersebut merupakan pendapat dari kuasa hukum terdakwa. Sedangkan persidangan ini untuk mencari kebenaran yang sifatnya subjektif dengan melihat segala alat bukti yang ada di persidangan," kata Rinaldy dalam persidangan.

"Bagaimana mungkin dapat menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa bertolak belakang satu sama lainnya. Sedangkan, pemeriksaan terdakwa serta alat bukti lain belum dilakukan. Selain itu eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak tepat dan tidak benar," imbuhnya.

Rinaldy juga berpendapat, bahwa eksepsi dari pihak Steve justru sudah memasuki pokok perkara yang bahkan belum dipaparkan dalam sidang.

"Materi eksepsi tersebut seharusnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa saat mengajukan pembelaan pledoinya, saat majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti yang ada di persidangan dan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan atas diri terdakwa," ungkap Rinaldi.

"Dari kami, penuntut umum berkesimpulan bahwa keberatan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara. Hal ini tidak sesuai dengan pengaturan pengajuan eksepsi seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," imbuhnya.

Atas dasar itulah jaksa memutuskan untuk menolak eksepsi dari Steve dan meminta pada Majelis Hakim agar persidangan dapat dilanjutkan.

"Setelah membahas satu persatu alasan dari kuasa hukum terdakwa, maka kami dapat menarik bahwa alasan yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa tersebut dalam eksepsi, bukan merupakan alasan yang dapat disebut dengan dasar dan tidak dapat diterima," kata Rinaldy.

"Meminta untuk melanjutkan acara persidangan ini dengan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, pekan lalu pihak Steve Emmanuel diberi kesempatan membacakan eksepsinya. Kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, menyatakan bahwa dalam menyusun dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat

"Tidak jelas (materi dakwaan) kan seharusnya ada peristiwa kan misalnya 'pasal 1 ayat 3 ayat 2 KUHP itu harus jelas'. Sehingga (dakwaan) terlihat tidak memenuhi syarat-syarat itu (Ketentuan hukum)," ungkap Jaswin.

"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tak teliti, serta tidak jelas dan kabur, oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara a quo (tersebut)," lanjut Jaswin.

Atas hal ini Jaswin meminta kliennya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/04/04/162625610/jaksa-penuntut-umum-tolak-eksepsi-steve-emmanuel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke