Hal tersebut Indra ungkapkan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (1/8/2019).
"HR profesinya seorang dokter. Dia sedang mengambil spesialis di Bandung. AK dia desainer pakaian," kata Indra.
Indra melanjutkan, HR dan AK adalah seorang pengguna yang mengantar ganja dari buron berinisial D kepada Robby Ertanto.
"Pada intinya mereka berdua pengguna. Karena terjalin terus menerus akhirnya RE kalau dapat barang dari HR kemudian keterkaitan HR lagi kita mengungkap inisial AK," tutur Indra.
"AK yang mengantar barang tsb kepada HR. AK dapat sumber dari inisial D yang masih DPO. RE mengirim uang ke HR, HR ngirim uang ke AK, AK ke inisial D," lanjutnya.
Polisi menemukan 106,3 gram ganja saat menangkap HR dan 98 gram ganja saat menangkap AK.
"HR kita tangkap di bandung salah satu mess di cipaganti. Di sana kita temukan barbuk ganja masih berupa batang dengan berat 106, 3 gr. Ditemukan di koper milik bersangkutan," ujar Indra.
"Setelah itu kita tangkap inisial AK yang kita tangkap di Tangerang. Barang bukti kita temukan 98 gram ganja yang sudah siap pakai, sudah diolah. Dan ini terus menerus kita kembangkan sampai DPO yang jadi sumber barang haram ini," tambahnya.
Jefri Nichol ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019 malam.
Dalam penggeledahan di rumah Jefri, polisi menemukan ganja di lemari es.
Keesokan harinya, polisi menangkap Robby Ertanto, sutradara film yang dibintangi Jefri Nichol.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/08/01/213056610/polisi-ungkap-identitas-pemasok-ganja-robby-ertanto-dan-jefri-nichol