Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Ahmad Dhani Tak Lagi Santuni Korban Kecelakaan Dul Jaelani?

Ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, membantah kabar bahwa keluarga korban tidak mendapatkan santunan.

"Kami sangat miris dengan berita itu, karena itu kami adakan jumpa pers ini untuk meluruskan agar tidak terjadi fitnah. Itu semua tidak benar," kata Joyce di kediamannya di Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin sore (9/9/2019).

Joyce mengatakan, Ahmad Dhani tetap amanah menjalankan kewajiban-kewajibannya tersebut meski saat ini mendekam di penjara.

Joyce bersedia dijadikan sebagai saksi bahwa anaknya tidak pernah lalai menjalankan kewajibannya.

"Saya sebagai ibu Ahmad Dhani bersaksi dan ayah Abdul Qodir Jaelani sampai detik ini tidak melalaikan kewajibannya membantu korban," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Joyce juga menghadirkan perwakilan keluarga korban.

Ada lima orang perempuan yang dihadirkan untuk mendukung pernyataan Joyce.

Ade, yang anaknya menjadi korban meninggal mengatakan, pihak Dhani tetap memberikan santunan meski ia tahu Dhani saat ini berada di dalam penjara.

"Saya ingin klarifikasikan berita-berita itu bohong. Santunan dari Ahmad Dhani tetap lancar dan seperti biasa," ujar Ade.

Ade mengatakan, ia sudah enam tahun menerima santunan dari Dhani dengan lancar. Saat ini, Ade harus merawat dua cucunya semenjak anak lelakinya meninggal dunia.

Adapun, Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013.

Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.

Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/09/182304110/benarkah-ahmad-dhani-tak-lagi-santuni-korban-kecelakaan-dul-jaelani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke