Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jefri Nichol Terima Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Aris menambahkan tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan. Namun bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.

"Karena kami enggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ungkap Aris.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Jefri Hardi, artis peran Jefri Nichol disebut telah menerima narkotika jenis ganja dari rekannya bernama Triawan secara gratis.

Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Jefri menggunakan ganja tersebut sebanyak dua kali. Atas tindakannya itu, Jefri didakwa telah melanggar dua pasal.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Jefri.

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (16/9/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/09/183029510/jefri-nichol-terima-dakwaan-jaksa-penuntut-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke