Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Korban Dul Jaelani Jawab Kabar Santunan Ahmad Dhani Tak Lancar

"Untuk selama ini santunan lancar selama enam tahun sampai detik ini," kata Sri di kediaman Ahmad Dhani, Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin sore (9/9/2019).

Pernyataan Sri membantah kabar yang menyebutkan bahwa Dhani telah lalai dan tidak memberikan santunan setelah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Jadi berita yang mengatakan Bapak Ahmad Dhani sudah tak memberikan sentunan kepada para korban kecelakaan 6 tahun lalu itu bohong," kata dia.

Sri saat ini tinggal di Kampung Kramat Blencong, Kabupaten Bekasi. Ia harus merawat kedua cucunya semenjak Agus meninggal dunia.

"Saya mengurus cucu yang ditanggung oleh Bapak Ahmad Dhani dua orang. Perempuan dua-duanya yang satu umur 10 tahun satu lagi umur 8 tahun," kata Sri.

Selain Sri, hadir pula tiga orang perempuan lain yang mewakili keluarga korban kecelakaan tersebut.

Mereka dihadirkan oleh pihak keluarga Dhani untuk mengklarifikasikan pemberitaan yang kurang mengenakkan tersebut.

Ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, membantah kabar keluarga korban tidak mendapatkan santunan.

"Kami sangat miris dengan berita itu, karena itu kami adakan jumpa pers ini untuk meluruskan agar tidak terjadi fitnah. Itu semua tidak benar," kata Joyce.

Joyce mengatakan, Ahmad Dhani tetap amanah menjalankan kewajiban-kewajibannya tersebut meski saat ini mendekam di penjara.

Joyce bersedia menjadi saksi bahwa anaknya tidak pernah lalai menjalankan kewajibannya.

Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab dengan menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/09/195440910/keluarga-korban-dul-jaelani-jawab-kabar-santunan-ahmad-dhani-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke