Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Dhani Dipenjara, Keluarga Korban Dul Jaelani Khawatir Santunan Berhenti

Vonny merupakan istri dari korban meninggal kecelakaan akibat ditabrak putra Dhani, Dul Jaelani di Tol Jagorawi pada 2013 lalu.

"Ya sempat ada (kekhawatiran), tapi yang kami jalanin Mas Dhani sudah beberapa bulan (di penjara) selama ini enggak (ada masalah santunannya). Sempat ada khawatir, tapi enggak terbukti kekhawatiran kami," kata Vonny di kediaman Ahmad Dhani, Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin sore (9/9/2019).

Vonny mengatakan, Dhani selalu memberikan santunan selama enam tahun ini. Kadang tiap bulan, kadang juga sekaligus untuk beberapa bulan.

"Sampai sekarang lancar. Paling telat dua atau tiga hari enggak apa-apa. Kalau telat dikit wajar," kata Vonny.

Tidak hanya komitmen terhadap santunan saja. Dhani juga memberikan bantuan lain di luar itu.

"Kalau kami butuh bantuan Mas Dhani selalu bantu kami. Contohnya saya, anak sakit itu dibantu. Makanya kalau dibilang enggak membiayai itu enggak benar," kata Vonny.

Vonny saat ini harus merawat tiga anak setelah suaminya meninggal.

Sebelumnya ramai pemberitaan Dhani telah lalai dan tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang ditabrak Dul setelah berada di penjara.

Ibunda Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, membantah kabar bahwa keluarga korban tidak mendapatkan santunan.

"Kami sangat miris dengan berita itu, karena itu kami adakan jumpa pers ini untuk meluruskan agar tidak terjadi fitnah. Itu semua tidak benar," kata Joyce.

Joyce mengatakan, Ahmad Dhani tetap amanah menjalankan kewajiban-kewajibannya tersebut meski saat ini mendekam di penjara.

Joyce bersedia dijadikan sebagai saksi bahwa anaknya tidak pernah lalai menjalankan kewajibannya.

Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.

Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, Majelis Hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman. Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/09/09/211733010/ahmad-dhani-dipenjara-keluarga-korban-dul-jaelani-khawatir-santunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke