Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terancam 4 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Apa Ada Kemungkinan Rehabilitasi ?

Seperti disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga.

"Nanti kita tunggu saja kepastiannya," kata Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).

"Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," sambungnya.

Sesuai Pasal 127, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, maksimal empat tahun penjara.

Untuk informasi, dalam Pasal 127 Ayat 3 dijelaskan, jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sementara Ardi Bakrie datang dan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00, setelah mendapat telepon dari Nia Ramadhani.

https://entertainment.kompas.com/read/2021/07/09/185601866/terancam-4-tahun-penjara-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-apa-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke