Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Fachri Albar seusai mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis dirinya menjalani rehabilitasi selama 7 bulan. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) sore.
(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+