www.kompas.com
Terdakwa Fachri Albar, ditemani istrinya, Renata Kusmanto, dikerumuni para peliput seusai ia mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis dirinya menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) sore.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+