Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marissa Haque Tantang Ratu Atut di Pengadilan

Kompas.com - 12/03/2008, 17:17 WIB


Laporan Waartawan Persda Network, Rachmad Hidayat
JAKARTA, RABU - Perseteruan antara Marissa Haque dengan Gubernur Provinsi Banten makin memanas. Rabu (12/3), Ratu Atut bersama pengacaranya, OC Kaligis melaporkan isteri  rocker era 80 an ini ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Sebelumnya, Marissa melaporkan Ratu Atut atas dugaan ijazah palsu yang dimiliki. Marrissa dan Atut, rupanya ingin kembali masuk dalam kancah pertarungan. Dulu,  keduanya bertarung dalam memperebutkan puncak kekuasaan di Provinsi Banten.

Ketika itu, Marissa kalah tipis dari Ratu Atut. Kini, keduanya dipastikan akan bertarung lagi di jalur yang lain, yaitu jalur hukum.

"Saya tidak takut dan tidak akan mundur, apapun saya akan ladeni. Saya siap meladeninya di Pengadilan. Lebih cepat lebih baik," tantang Marissa Haque dalam perbincangan dengan persda network melalui telepone, Rabu (12/3).

Ratu Atut resmi melaporkan mantan politisi PDIP yang kini hijrah ke PPP ini ke Polda Metro Jaya. Orang nomor satu di Provinsi Banten ini, ditemani salah satu kuasa hukumnya, OC Kaligis.  "Telah terjadi fitnah dan  pencemaran nama baik yang sangat mengganggu terhadap saya oleh Marissa Haque," tandas Ratu Atut dengan nada meninggi.

Tahun lalu, Marissa Haque melaporkan dugaan ijazah palsu Gubernur Banten Ratu Atut.  Ijazah Ratu Atut yang dikeluarkan Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur itu, terlihat Atut lulus kuliah tahun 2005 dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,9.

Marrissa yang dikonfirmasi melalui telepone genggamnya, dengan nada yang makin meninggi ini menegaskan, dirinya akan meladeni Ratu Atut sampai kebenaran terjawab. Ia mengakui, salah satu jalan yang ditempuh satu-satunya, hanyalah melalui jalur hukum. Ia kemudian mengaku sudah siap sejak pertama kali ia melaporkan kasus dugaan ijazah palsu ini ke pihak kepolisian.

"Setelah 14 bulan berjuang di jalur perdata dan Tata Usaha Negara, Marissa tantang Atut, boleh bawa pengacara di pengadilan. Sejak awal sebelum kampanye (Pilgub Banten) saya lebih dulu menuntut Atut mundur," tukasnya.
 
Di situ, ada kejahatan perdata, seorang caretaker (ratu Atut) memaksa ikut jadi cagub.  UU 32/2004jo PP6/2005 jo PP17/2005 jo Kep KPUD Banten jelas mengatur seorang caretaker penjabat, pelaksana tugas dilarang ikut Pilkada. Jadi, Ratu Atut ikut Pilkada hukumnya haram," tandas Marissa yang suaranya makin terdengar meninggi ini.

OC Kaligis, kuasa hukum Ratu Atut, menjelaskan, Marissa dikenai pasal 317 KUHP mengenai laporan dan keterangan palsu.  Dalam kesempatan tersebut, OC Kaligis juga membeberkan beberapa bukti bahwa kliennya, Ratu Atut sudah lulus dari Universitas Borobudur jurusan Ekonomi Manajemen.

"Siapa yang benar, kita buktikan di pengadilan. Tidak hanya masalah kasus ijazah palsu saja, tapi banyak permasalahan hukum lainnya. Saya rela kalau harus kehilangan nyawa demi kebenaran, demi Provinsi Banten yang saya cintai," cetus Marissa Haque menanggapi pernyataan OC Kaligis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com