Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristina Tuduh Amin Brengsek

Kompas.com - 10/07/2008, 11:00 WIB

Kristina dan Al Amin menikah 4 Januari 2007 di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Pada tanggal 29 Juni 2007 atau 5 bulan 20 hari setelah menikah dengan Al Amin, secara mengejutkan, Kristina mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lewat mediasi yang cukup alot, akhirnya hati Kristina luluh juga. Ia bersedia berdamai dengan Al Amin dan mau mencabut gugatan cerainya.

Rumah tangga Kristina-Al Amin kembali berguncang tatkala Al Amin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diberitakan, Amin diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan.

Amin dan Azirwan ditangkap KPK di Hotel Ritz Carlton tanggal 9 April 2008. Saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang Rp 71 juta dan 33.000 dolar Singapura. Uang itu diduga terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Saat ditangkap, Amin juga sedang bersama Azirwan dan perempuan yang belakangan diketahui bernama Efielian Yonata.

Menanggapi gugatan cerai Kristina yang telah didaftarkan di PA Jakarta Selatan, pihak Al Amin menyarankan Kristina untuk kembali mempertimbangkan keputusan menyudahi pernikahan mereka. "Seharusnya Ibu Kristina mempertimbangkan keputusannya, pikir-pikir dulu. Jangan terjebak oleh pemberitaan opini proses persidangan tipikor," saran kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna.

Sirra mengatakan saat Kristina menggugat cerai Amin setahun lalu, Amin bersikeras tak mau cerai. Mengenai gugatan cerai terakhir, hingga kemarin sore Amin belum menerima kabar resmi.

Lalu langkah apa yang akan diambil Al Amin? "Ya belum apa-apa, orang kita belum dengar. Tunggu saja-lah. Tapi kalau saya, sangat shock-lah kalau digugat pada saat proses hukum dan politik masih berjalan," tutup Sirra. (Warta Kota/kin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com