BANJARMASIN, SELASA — Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terus mengupayakan melengkapi berkas kasus dugaan penipuan serta penggelapan uang sebesar Rp 150 juta oleh Angel Lelga terhadap pengusaha Kalsel, H Aburrahman Midi alias Aman Jagau.
Kelengkapan berkas yang diupayakan tersebut sesuai dengan petunjuk kejaksaan tinggi setempat, kata Direktur Reskrim Kombes Machfud Ariffin melalui Kasat I AKBP Drs Endro Kiswanto, Selasa, seraya mengatakan "Kita masih coba melengkapi berkasnya."
Hingga kini, penyidik Polda Kalsel tetap berupaya melengkapi petunjuk yang diminta kejaksaan tinggi setempat, termasuk mempertemukan atau mengkonfrontasikan para saksi dan tersangka. Sementara itu, anggota Sat I Direktorat Reskrim Polda Kalsel Kompol Djohansyah yang ditanya wartawan mengenai adanya salah satu petunjuk mengkonfrontasikan saksi itu tak mau berkomentar banyak dengan alasan sudah memasuki materi. "Pokoknya kita berupaya semaksimal mungkin melengkapi petunjuk jaksa," bebernya.
Dari catatan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Aman Jagau ke Polda Kalsel awal tahun 2007 sebagai korban dalam kasus penipuan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga dilakukan artis Angel Lelga. Sejak dilaporkan Mei 2007, kasus ini seakan tenggelam dan tak terdengar lagi perkembangannya. Namun, setelah mendapatkan bukti cukup, penyidik akhirnya menetapkan Angel Lelga sebagai tersangka pada Oktober 2007.
Menurut penasihat hukum H Aman Jagau, Abdullah SH, unsur penipuan yang dilakukan Angel terhadap kliennya sangat kuat, apalagi jika didukung bukti tertulis dan keterangan para saksi. Pihaknya semula berencana melayangkan surat somasi terhadap Polda Kalsel karena dinilai lamban dalam menangani kasus ini, tapi rencana somasi tersebut dibatalkan karena Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka.