Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Jaminan Sosial, Peluang dan Tantangan

Kompas.com - 22/12/2008, 00:52 WIB

Kedua, model Bismarck, dinamai dari Kanselir Jerman pertama, Otto von Bismarck. Sistem ini menggunakan asuransi kesehatan yang didanai oleh penyedia kerja dan karyawan melalui pemotongan gaji.

Asuransi ini wajib melindungi seluruh warga negara dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan. Fasilitas kesehatan dan tenaga medis boleh dimiliki oleh swasta dan jumlah penyedia asuransi pun tidak dibatasi.

Sekalipun model ini tidak menggunakan sistem pembayar tunggal, regulasi yang ketat dapat memberikan kewenangan yang besar bagi negara layaknya dalam model Beveridge.

Kompetisi terjadi, baik di antara lembaga asuransi nirlaba maupun penyedia layanan kesehatan, karena didorong oleh motivasi manajemen untuk mendapatkan kompensasi yang meningkat seiring dengan meluasnya cakupan asuransi dan layanan kesehatan yang diberikan. Model Bismarck di antaranya digunakan di Jerman, Perancis, Belanda, dan Jepang.

Ketiga, model Asuransi Kesehatan Nasional (National Health Insurance) yang merupakan gabungan dari model Beveridge dan Bismarck.

Sistem ini menggunakan pihak swasta sebagai penyedia layanan kesehatan, dengan pembayaran klaim yang didanai dari program asuransi nasional.

Program asuransi ini dikelola pemerintah dan setiap warga negara wajib membayar premi. Dengan tidak adanya kebutuhan pemasaran dan perolehan keuntungan, program asuransi universal seperti ini cenderung lebih murah dalam biaya dan lebih mudah dalam administrasinya.>w 9736m<

Asuransi nasional sebagai pembayar tunggal punya kekuatan pasar yang besar untuk menegosiasikan harga yang lebih rendah kepada pihak swasta selaku penyedia layanan kesehatan. Sistem ini dapat ditemui di Kanada, Taiwan, dan Korea Selatan.

Keempat, model biaya sendiri. Sebagian besar penduduk dunia tidak mendapatkan akses layanan kesehatan karena sebagian besar negara di dunia terlalu miskin dan tidak terkoordinasi untuk menyediakan layanan medis secara massal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, sistem jaminan kesehatan di Indonesia mengarah antara model Bismarck atau model Asuransi Kesehatan Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com