Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Psikopat, Ryan Justru Diuntungkan

Kompas.com - 11/02/2009, 12:54 WIB

JAKARTA, RABU — Sejumlah fakta peristiwa dan pengakuan Ryan di bukunya menunjukkan bahwa Ryan membunuh Heri Santoso dan beberapa korban lainnya dalam kondisi tidak sadar. Jika Ryan alias Very Idham Henyansyah terbukti seorang psikopat, bagaimana nasib pemuda asal Jombang ini?

Pengacara Ryan, Rusdin Ismail, mengatakan, menurut hukum, jika Ryan terbukti sebagai seorang psikopat, maka hukuman pidana yang berat mustahil menyentuhnya. "Orang yang dianggap berpenyakit atau mengalami gangguan jiwa menurut hukum tidak bisa dituntut. Kalau punya potensi itu, penyidik harus mempertimbangkan," ujar Rusdin, Rabu (11/2).

Rusdin melihat kebutuhan pembuktian atas penilaian psikologis Ryan belum terlalu diperlukan dan tergantung pada fakta persidangan hingga akhir. Dalam persidangan selama ini, Kasman Sangaji, koordinator tim kuasa hukum Ryan, memandang penilaian psikologis terhadap Ryan sangat diperlukan, baik melalui kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) ataupun melalui upaya tim kuasa hukum.

"Kita kan ngotot apa yang dilakukan Ryan di luar kesadarannya. Cuma bagaimana kewenangan JPU untuk menghadirkan. Tapi kita juga sedang berusaha menghadirkannya (psikolog)," ujar Kasman.

Namun demikian, Ryan tak akan mungkin bebas. JPU akan menjeratnya dengan pasal pencurian atas barang-barang Heri Santoso yang diambil setelah membunuh korban. "Tapi paling pasal pencurian itu juncto," tandas Kasman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com