Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Melanggar Kampanye Dua Kali

Kompas.com - 16/02/2009, 20:01 WIB

TEMANGGUNG, SENIN - Angelina Sondakh dituding melanggar kampanye pemilu di Kabupaten Temanggung. Artis yang juga kader Partai Demokrat tersebut melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran administratif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung.

Pelanggaran tersebut dilakukan dua kali masing-masing pada 17 dan 20 Januari. Angelina dianggap melanggar karena membagikan beasiswa kepada siswa siswi di SMP 1 Kandangan di Kecamatan Kandangan, serta SMA 1 Pringsurat, dan SMP 1 Pringsurat di Kecamatan Pringsurat.

Kendatipun berdalih sebagai acara kunjungan kerja sebagai anggota Komisi X DPR-RI, Angelina terbukti juga berkampanye karena mendatangi lokasi yang bersangkutan dengan mengenakan jas Partai Demokrat. Tidak hanya itu, dalam acara tersebut, dirinya dan beberapa kader partai juga membagikan beragam atribut Partai Demokrat seperti stiker dan gambar.

Selain melanggar ketentuan memakai sekolah sebagai tempat kampanye, Partai Demokrat juga telah menyalahi Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 9 tahun 2008 karena telah melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye. Dalam dua kasus tersebut, Partai Demokrat juga terbukti menyalahi jadwal kampanye. Sebab, tanggal 17 dan 20 Januari sebenarnya sudah diatur menjadi jadwal kampanye bagi partai lain.

"Jika kasus pelanggaran ini diulangi sekali lagi, maka partai yang bersangkutan nantinya dilarang untuk berkampanye di Kabupaten Temanggung," papar Yami Blumut dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung, Senin (16/2). Yami mengatakan, berdasar laporan tersebut, pihaknya sudah mengirimkan teguran tertulis.

KPU Temanggung secara keseluruhan menerima empat laporan pelanggaran kampanye. Partai Demokrat total melakukan tiga kali pelanggaran. Satu pelanggaran lainnya dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan tiga pelanggaran sekaligus dilakukan oleh Partai Demokrat.

Pada 23 Januari, PDI-P dilaporkan telah melanggar ketentuan tempat yang direkomendasikan dapat digunakan untuk kampanye, yang tertuang dalam Keputusan KPU Temanggung Nomor 9 tahun 2008 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kampanye Pemilu 2009. Berdasarkan keputusan tersebut, desa yang diperbolehkan untuk kampanye hanyalah Desa Pagersari, Sriwungu, dan Tlogomulyo. Namun, PDI-P akhirnya melanggar dengan berkampanye di Balai Desa Losari.

Pelanggaran serupa juga dilakukan Partai Demokrat pada 15 Januari. Kendatipun tempat kampanye di Kecamatan Tlogomulyo sudah ditetapkan di tiga desa tersebut, Partai Demokrat tetap melanggar dengan berkampanye di Desa Kerokan.

 

Selain itu, teguran lisan juga diberikan Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Pada tanggal 18 dan 9 Januari, dua partai tersebut melaksanakan acara konvoi yang semestinya baru dapat dilangsungkan pada masa kampanye terbuka, 16 Maret hingga 5 April mendatang. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com