Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit Kekayaan Tidak Bisa Menggugurkan Pencalonan Presiden

Kompas.com - 19/05/2009, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil audit laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) capres dan cawapres tidak dapat menggugurkan langkah ketiga pasang calon untuk maju dalam pilpres mendatang.

"Tidak, asal sudah lapor saja hasil kekayaannya. Asal sudah mengisi formulirnya sudah selesai. Kalau tidak menyerahkan ya tidak lolos. Tetapi, tidak ada yang menggugurkan dari audit hasil kekayaan," kata Anggota KPU, Syamsulbahri, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/5).

Ia mengatakan, KPU tidak memiliki wewenang untuk memeriksa latar belakang harta kekayaan tersebut.

"Tentang dari mana mereka dapat harta kekayaannya itu, bukan wewenang KPU untuk menelusuri harta. Itu wewenang KPK. Yang penting mereka (capres dan cawapres) sudah mengisi. Kalau kita hanya persyaratan formalnya saja. Bahwa hartanya itu dari mana, itu bukan ranah KPU," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dan Wakil Presiden, disebutkan,

(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal:

a. Pihak asing;

b. Penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya;

c. Hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;

d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau

e. Pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com