Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mega Bertambah 6 Buah

Kompas.com - 19/05/2009, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Muhammad Sigit mengatakan bahwa ada perubahan harta kekayaan yang dimiliki Megawati. "Perubahan yang paling signifikan terletak pada tanah dan bangunan di Teuku Umar sekitar Rp 60 miliar," katanya seusai melakukan verifikasi harta di rumah Megawati di Teuku Umar, Jakarta (19/5).

Menurut Sigit, perubahan itu terjadi karena sebelumnya nilai pajak kedua rumah tersebut dibayar oleh pemerintah dan kini menjadi milik pribadi.

Setelah diperiksa, Sigit menjelaskan total aset tidak bergerak sebanyak 31 item, sedangkan aset bergerak sebanyak 33 item. "Untuk kendaraan bertambah 6 mobil," katanya.

Sigit mengatakan, yang memerlukan penelitian lagi adalah masalah aset SPBU karena pencatatnya bisa keliru. "Bisa saja dicatat di aktiva tetap, harta kekayaan bergerak lain, atau dicatat di saham," katanya.

Ia menjelaskan, SPBU pada masa lalu sifatnya milik pribadi, dan setelah berubah menjadi badan usaha, kemudian dicatat di saham. "Jumlah SPBU nanti saja," ucapnya.

Hasil dari verifikasi, kata Sigit, akan diumumkan tanggal 25 Mei. "Nanti setelah menjabat penyelenggara negara akan diverifikasi kembali. Untuk saat ini tidak mungkin dicek semua," kata Sigit.

Pramono Anung, Sekjen PDI-P yang ikut menemani proses verifikasi, mengatakan, perubahan nilai aset paling besar pada kedua rumah di Teuku Umar terjadi karena perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP). "Rumah di jalan Teuku Umar No 27 dan 29 baru diserahkan pemerintah tahun lalu dan dihitung berdasarkan NJOP yang tiap tahun berubah," ucapnya.

Tim KPK datang pukul 09.30 dan selesai pukul 11.00. Tim diterima oleh Megawati, Pramono, dan Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com