Bogor, Kompas -
Suhaibi dan Ami (36), perempuan yang dibawa Suhaibi saat mobil Suhaibi dihadang Cici Paramida, meninggalkan Kantor Polres Bogor di Cibinong pukul 21.00.
Suhaibi yang mengenakan
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Suntana mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap korban Cici Paramida dan Suhaibi serta saksi mata Ami, penyidik menetapkan Suhaibi melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 204 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). ”Ancaman pelanggar pasal ini adalah hukuman penjara lima tahun,” katanya.
Penyidik, lanjut Suntana, menetapkan pasal tersebut karena terbukti tersangka mengetahui bahwa yang jatuh di jalan dan ditinggalkannya adalah istrinya. ”Cici luka-luka memar pada pelipis dan pipi kanan, bibir, dan tangan kanan,” ujarnya.
Ketua Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Inspektur Satu B Subandrio yang menyidik perkara ini mengatakan, tersangka mengaku memang mencoba kabur saat tahu yang jatuh terserempet mobilnya adalah Cici Paramida. ”Tersangka juga mengaku Cici Paramida adalah istrinya yang dinikahi tiga bulan lalu. Namun, tersangka mengaku keduanya sudah pisah ranjang sejak bulan lalu,” katanya.
Menurut Subandrio, tersangka menyerempet istrinya di Jalan Raya Puncak, depan tikungan Gang Semen, Cisarua, Bogor, Minggu (14/6) sekitar pukul 20.00. Cici Paramida dengan mobilnya dan tiga saudaranya yang menggunakan mobil lain sudah mengejar mobil yang ditumpangi Suhaibi dan Ami sejak dari
Sampai di depan tikungan Gang Semen itu, mobil Suhaibi berhasil didahului mobil Cici.
Menurut Suhaibi kepada penyidik, dari mobil Mitsubishi hitam turun tiga laki-laki, salah satunya bernama Alu. Lalu, dari mobil Alphard keluar Cici. Namun, Suhaibi mengaku bahwa saat itu ia tidak tahu perempuan itu adalah istrinya.
Setelah turun dari mobilnya, Cici lalu menghampiri mobil Suhaibi. Penyanyi dangdut itu lalu mengetuk-ngetuk kaca jendela mobil, meminta Suhaibi membuka kaca jendela tersebut, tetapi Suhaibi tidak membukakannya.