Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Sri Mulyani terhadap Audit BPK (Habis)

Kompas.com - 25/11/2009, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan juga menanggapi mengenai keberadaaan Komite Koordinasi dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penyelamatan Bank Century dalam poin-pon terakhir pernyataan saat menanggapi hasil audit BPK.

3. Komite Koordinasi (KK) telah beroperasi secara aktif sebelum penyerahan Bank Century kepada LPS. Terhadap keberadaan kelembagaan KK dapat disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (UU LPS) yang berlaku sejak 25 September 2005 bahwa dalam rangka memberikan masukan dan informasi kepada KK, dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS pada tanggal 30 Desember 2005 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Bersama tanggal 29 Juni 2007. Dengan FSSK telah secara aktif melaksanakan tugas yang diamanatkan KK selama periode 2007-2008, hal ini menunjukkan bahwa KK telah beroperasi secara aktif.

4. Keputusan KSSK tanpa menyebutkan biaya penanganan oleh LPS
menanggapi bahwa keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya tidak terdapat ketentuan perundang-undangan yang menyebutkan perlunya KSSK menyebutkan biaya penanganan oleh LPS. BI menghitung tingkat solvabilitas bank dan selanjutnya proses penanganan berjalan sesuai dengan UU LPS.

5. Komite Koordinasi tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengucuran PMS kepada BC oleh LPS. Sesuai dengan UU LPS, KK tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengucuran PMS kepada BC oleh LPS. Apabila terdapat konsultasi yang melibatkan KK, hal itu disebabkan LPS meminta kepada KK agar dilakukan konsultasi terkait dengan hal tersebut. Dalam konsultasi dimaksud, KK menyampaikan dapat memahami apa yang akan dilakukan oleh LPS.

Akhirnya, audit terhadap akuntabilitas suatu kebijakan atau tindakan adalah memeriksa apakah tindakan itu diambil dengan mematuhi syarat (1) asas kesesuaian aturan perundang-undangan, (2) asas kewenangan yang sah, dan (3) asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung jawab. Dalam menetapkan bahwa pada tanggal 20-21 November 2008, Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik, KSSK telah memenuhi dan mematuhi ketiga persyaratan tersebut. (habis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com