Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Temukan "Barbuk" Baru Kasus Imam S Arifin

Kompas.com - 26/03/2010, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Metro Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2010) ini, menyatakan bahwa mereka telah menemukan barang bukti baru di apartemen pedangdut Imam S Arifin, yang pada Kamis (25/3/2010) pukul 03.00 WIB tertangkap di jalan berkait dengan narkoba.

 

Asal tahu saja, menurut Kanit Narkoba Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Aiptu Aulia Manaf, SH, tes urine Imam pada Kamis kemarin menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba. Sementara itu, hasil pemeriksaan awal laboratorium pada hari yang sama menunjukkan bahwa barang bukti serbuk putih yang ditemukan dalam mobil yang dikendarai oleh Imam merupakan barang bukti palsu atau bukan narkoba.

 

Namun, Jumat ini, Wakil Kepala Polsek Metro Sawah Besar Ajun Komisaris Polisi Prasetyo, SH, menerangkan bahwa pihak kepolisian yang sama telah melakukan pemeriksaan laboratorium ulang pada Jumat ini terhadap barang bukti di mobil Imam dan hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti itu merupakan narkoba.

 

"Dari hasil pemeriksaan, serbuk putih tersebut ternyata mengandung amfetamin dan itu termasuk bagian dari narkoba. Kami tidak bisa bilang itu sabu, karena itu bahasa liarnya. Tapi, itu barang narkoba berjenis amfetamin. Sama seperti barang bukti ganja dibilang gele," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Polsek Metro Sawah Besar, Jumat ini.

 

Diterangkan lagi oleh Prasetyo, lewat pengembangan pada hari yang sama di apartemen Imam, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah ditemukan barang bukti baru.

 

"Kami temukan adanya penambahan barang bukti berupa tiga cangklong (alat pengisap) dan sedang diperiksa BNN (Badan Narkotika Nasional), tiga alat pengisap atau bong, ada kompornya, dan sisa narkoba sekitar delapan paket habis pakai, satu sedotan panjang putih, tiga aluminium foil bekas pakai, dan satu buah korek api," kata Prasetyo lagi.

 

 

Karena terbukti menggunakan dan memiliki barang haram narkoba, Imam terkena Pasal 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

 

 

Pada kesempatan itu, Imam, yang hadir dalam jumpa pers tersebut, tak mau berkomentar mengenai kasusnya ketika ditanya oleh para peliput. "'Nanti saatnya aku bicara," ucapnya. (C9-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com